Pater Surya Awangga, S.J. selaku Pastor Rekan Paroki Bongsari menjadi narasumber yang menghadirkan wawasan mendalam mengenai dasar-dasar kanon hukum perkawinan dan berbagai jenis halangan yang dapat memengaruhi keabsahan pernikahan dalam Gereja Katolik. Materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga mengaitkan aspek praktis yang sangat relevan dengan kehidupan dan kasus perkawinan umat umum.
Dalam sesi pertama, Pater Surya Awangga, S.J. menjelaskan tentang dasar kanon sebagai landasan teologis dan hukum yang wajib dipahami oleh setiap umat. Pengetahuan tentang kanon ini memberikan gambaran menyeluruh mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi agar pernikahan dianggap sah menurut ajaran Gereja Katolik. Beliau menguraikan bahwa pemahaman terhadap halangan-halangan—baik yang bersifat kodrati maupun gerejawi—sangat krusial untuk menghindari masalah di kemudian hari sehingga Sakramen Perkawinan tetap terjaga kesuciannya.
Mengapa pembahasan hukum perkawinan ini penting? Karena kegiatan ini tidak hanya menambah pengetahuan teologis dan hukum bagi para peserta, namun juga menekankan pentingnya persiapan yang matang sebelum melangsungkan Sakramen Perkawinan. Dengan pemahaman yang komprehensif tentang hukum pernikahan, setiap pasangan diharapkan dapat menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis dan sesuai dengan ajaran Gereja Katolik serta mampu mengatasi berbagai tantangan dengan landasan iman yang kuat.